Selamat Datang
Melalui situs web ini para pembaca dapat memperoleh informasi resmi tentang kebijakan, program, dan kegiatan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta hasil akreditasi sekolah/madrasah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Para pembaca juga dapat mengirimkan artikel populer yang terkait dengan akreditasi dan berinteraksi dengan mengajukan pertanyaan, kritik, saran, berita seputar sekolah/madrasah dan pengalaman akreditasi serta informasi lain yang bermanfaat.
Kami menyadari bahwa situs web ini belum mampu memberikan informasi yang lengkap dan memenuhi keinginan semua pihak. Secara bertahap, kami akan terus meningkatkan dari sisi kualitas dan kuantitasnya. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pengembangan situs web ini.
– Selamat membaca –


PROFESIONAL. TEPERCAYA. TERBUKA.​
MOTTO BAN-S/M
Profesional, bermakna bahwa akreditasi di laksanakan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Terpercaya, bermakna bahwa akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan instrumen yang teruji, proses yang adil dan obyektif, sehingga hasilnya dapat di pertanggungjawabkan.
Terbuka, bermakna bahwa proses akreditasi dilaksanakan secara transparan dan hasil akreditasi dapat di akses oleh semua pihak.

SEKAPUR SIRIH
Terima kasih Anda telah mengunjungi situs web Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Situs web ini kami kembangkan sebagai upaya untuk merealisasikan visi, misi, dan moto BAN-S/M sebagai satuan penjaminan mutu eksternal. Visi BAN-S/M adalah terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang profesional, terpercaya dan terbuka. Misi BAN-S/M adalah untuk: (1) mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien; (2) mengembangkan perangkat dan mekanisme akreditasi yang tepat dan bermutu; (3) mengembangkan integritas dan kompetensi pelaksana akreditasi; (4) mengembangkan komunikasi, sinergi dan kerja sama akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; (5) mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan; (6) mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain. Motonya adalah Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu.
Selamat membaca.

Ketua BAN-S/M Kepulauan Bangka Belitung
SEPUTAR ORGANISASI
PERMENDIKBUD NO 13 TAHUN 2018

DASAR HUKUM
Peraturan perundang-undangan yang melandasi penyelenggaraan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah

VISI DAN MISI
Tujuan utama dan tahapan yang dilalui oleh BAN-S/M untuk mencapai tujuan akreditasi

TUGAS DAN FUNGSI
Sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada BAN-S/M untuk dicapai dan dilakukan
seputar akreditasi
PEDOMAN AKREDITASI
01
SISTEM AKREDITASI
Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik
04
NORMA ETIK DAN SANKSI
Pelaksanaan kegiatan akreditasi wajib mematuhi norma dan kode etik yang telah ditetapkan
02
MANAJEMEN AKREDITASI
6 prinsip pelaksanaan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
05
KERJASAMA/KEMITRAAN
Kerjasama/kemitraan harus menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan
03
REKRUTMEN DAN PELATIHAN
Proses akreditasi membutuhkan pelatih asesor dan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji
06
PELAPORAN
Sistematika Penulisan/Penyusunan laporan mengikuti ketentuan yang ada berkaitan dengan Bantuan Pemerintah
Prosedur Operasional Standar
Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu
- Perangkat yang bermutu
- Asesor yang bermutu
- Manajemen yang bermutu
- Hasil akreditasi yang bermutu






sispena s/m
Sistem Informasi Penilaian Akreditasi
Dokumen Unggahan
Dokumen yang harus diunggah oleh Sekolah/Madrasah untuk kemudian diperiksa kelayakannya melalui kegiatan asesmen kecukupan oleh asesor
Data Isian Akreditasi (DIA)
Sebelum layak untuk di akreditasi, Sekolah/Madrasah wajib untuk melakukan pengajuan dan melengkapi DIA pada SISPENA
Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM)
Sebelum pelaksanaan akreditasi, Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang telah ditentukan oleh BAN-S/M agar dapat diakreditasi
Indikator Pemenuhan Relatif (IPR)
Merupakan indikator penentuan kelayakan untuk memastikan Sekolah/Madrasah sasaran telah memenuhi persyaratan administrasi minimal
KEANGGOTAAN
Anggota BAN-S/M Periode 2022 - 2026

Ketua BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Anggota BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Sekretaris BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Anggota BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Anggota BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pembina

MERDEKA MELAYANI
Mudah, Efektif, Ramah, Disiplin, Efisien, Kolaboratif, dan Akuntabel dalam Melayani