Selamat Datang

Melalui situs web ini para pembaca dapat memperoleh informasi resmi tentang kebijakan, program, dan kegiatan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta hasil akreditasi sekolah/madrasah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Para pembaca juga dapat mengirimkan artikel populer yang terkait dengan akreditasi dan berinteraksi dengan mengajukan pertanyaan, kritik, saran, berita seputar sekolah/madrasah dan pengalaman akreditasi serta informasi lain yang bermanfaat.

Kami menyadari bahwa situs web ini belum mampu memberikan informasi yang lengkap dan memenuhi keinginan semua pihak. Secara bertahap, kami akan terus meningkatkan dari sisi kualitas dan kuantitasnya. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pengembangan situs web ini.

– Selamat membaca –
PROFESIONAL. TEPERCAYA. TERBUKA.​

MOTTO BAN-S/M

Profesional, bermakna bahwa akreditasi di laksanakan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.

Terpercaya, bermakna bahwa akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan instrumen yang teruji, proses yang adil dan obyektif, sehingga hasilnya dapat di pertanggungjawabkan.

Terbuka, bermakna bahwa proses akreditasi dilaksanakan secara transparan dan hasil akreditasi dapat di akses oleh semua pihak.

SEKAPUR SIRIH

Terima kasih Anda telah mengunjungi situs web Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Situs web ini kami kembangkan sebagai upaya untuk merealisasikan visi, misi, dan moto BAN-S/M sebagai satuan penjaminan mutu eksternal. Visi BAN-S/M adalah terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang profesional, terpercaya dan terbuka. Misi BAN-S/M adalah untuk: (1) mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien; (2) mengembangkan perangkat dan mekanisme akreditasi yang tepat dan bermutu; (3) mengembangkan integritas dan kompetensi pelaksana akreditasi; (4) mengembangkan komunikasi, sinergi dan kerja sama akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; (5) mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan; (6) mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain. Motonya adalah Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu.

Selamat membaca.

Fatkhan Mubina

Ketua BAN-S/M Kepulauan Bangka Belitung

SEPUTAR ORGANISASI

PERMENDIKBUD NO 13 TAHUN 2018

DASAR HUKUM

Peraturan perundang-undangan yang melandasi penyelenggaraan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah

VISI DAN MISI

Tujuan utama dan tahapan yang dilalui oleh BAN-S/M untuk mencapai tujuan akreditasi

TUGAS DAN FUNGSI

Sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada BAN-S/M untuk dicapai dan dilakukan

seputar akreditasi

PEDOMAN AKREDITASI

01

SISTEM AKREDITASI

Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik

04

NORMA ETIK DAN SANKSI

Pelaksanaan kegiatan akreditasi wajib mematuhi norma dan kode etik yang telah ditetapkan

02

MANAJEMEN AKREDITASI

6 prinsip pelaksanaan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

05

KERJASAMA/KEMITRAAN

Kerjasama/kemitraan harus menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan

03

REKRUTMEN DAN PELATIHAN

Proses akreditasi membutuhkan pelatih asesor dan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji

06

PELAPORAN

Sistematika Penulisan/Penyusunan laporan mengikuti ketentuan yang ada berkaitan dengan Bantuan Pemerintah

Prosedur Operasional Standar

Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu

sispena s/m

Sistem Informasi Penilaian Akreditasi

Dokumen Unggahan

Dokumen yang harus diunggah oleh Sekolah/Madrasah untuk kemudian diperiksa kelayakannya melalui kegiatan asesmen kecukupan oleh asesor

Data Isian Akreditasi (DIA)

Sebelum layak untuk di akreditasi, Sekolah/Madrasah wajib untuk melakukan pengajuan dan melengkapi DIA pada SISPENA

Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM)

Sebelum pelaksanaan akreditasi, Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang telah ditentukan oleh BAN-S/M agar dapat diakreditasi

Indikator Pemenuhan Relatif (IPR)

Merupakan indikator penentuan kelayakan untuk memastikan Sekolah/Madrasah sasaran telah memenuhi persyaratan administrasi minimal

KEANGGOTAAN

Anggota BAN-S/M Periode 2022 - 2026

Fatkhan Mubina

Ketua BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Sarbini

Anggota BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Roswita

Sekretaris BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Danni Hasan

Anggota BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ediyono

Anggota BAN-S/M Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pembina
Tugas pembina BAN-S/M Provinsi adalah memantau setiap tahapan kegiatan, memastikan kegiatan sesuai dengan program kerja tahunan, memeriksa laporan, menyampaikan informasi terbaru, menghadiri pelatihan asesor, validasi dan verifikasi hasil visitasi dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua BAN-S/M
Muhammad Yusro

MERDEKA MELAYANI

Mudah, Efektif, Ramah, Disiplin, Efisien, Kolaboratif, dan Akuntabel dalam Melayani